Ada dua jenis basis yang umum digunakan untuk mengakui suatu transaksi, yaitu Basis Akrual
(Accrual Basis), dan Basis Kas (Cash Basis). Di beberapa literatur Akuntansi Sektor Publik, ada yang menyebutkan basis Akrual Modifikasian dan Kas Modifikasian. Namun demikian, pemahaman dasar kedua basis yang modifikasian tersebut tetap pada Basis Akrual dan Basis Kas, bedanya ada pada modifikasi penyesuaian di akhir perioda. Standar Akuntansi Keuangan mensyaratkan entitas profit-oriented di Indonesia untuk menggunakan Basis Akrual. Standar Akuntansi Pemerintahan (pada PP No. 24 Tahun 2005), dikenal ada dua jenis basis yang digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan, yaitu : Neraca, menggunakan basis akrual
Basis kas dan basis akrual digunakan untuk mengakui kapan terjadinya suatu transaksi.
Suatu entitas/perusahaan/organisasi yang akuntansinya menggunakan Basis Akrual akan mengakui transaksi pada saat terjadinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar