Jumat, 28 Juni 2013

Syarat menjadi perusahaan Go Public

Setiap perusahaan yang didirikan selalu disertai dengan harapan bahwa perusahaan tersebut dapat mempertahankan kelangsungan usaha dan berkembang untuk jangka waktu yang panjang. Seiring dengan peningkatan persaingan usaha, perlu difikirkan strategi untuk membuat perusahaan tersebut memenangkan persaingan bisnis. Untuk menjaga eksistensinya perusahaan perlu mengukuhkan perusahaan ke dalam bentuk yang lebih besar. Pilihan antara lain mendaftarkan di bursa efek dan menjadi perusahaan Go Public • Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik • Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah) • Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering) • Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan • Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam) Sedangkan akte-akte Notariil yang diperlukan untuk perusahaan yang akan melakukan GO PUBLIC (IPO = Initial Public Offering) di berbagai perusahaan (baik holding company maupun anak perusahaan), pada umumnya berupa : • PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI OBLIGASI • PERJANJIAN PERWALIAMANATAN • PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN • PENGAKUAN HUTANG • PERUBAHAN ADDENDUM PENJAMINAN EMISI OBLIGASI • PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN • PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN • PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN • PERJANJIAN KESANGGUPAN PEMBELIAN SISA SHM PNWRN UMUM TERBATAS • PERNYATAAN KESANGGUPAN • PERNYATAAN PENERBITAN WARAN • PERJANJIAN PENGADAAN BARANG CETAKAN • PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI WARAN • PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS Proses Go Public Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK. Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut: • Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk • Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia; • Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa. Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut: 1. Tahap Persiapan Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu: • Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan. • Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten. • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut; • Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion). • Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat. 2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. 3. Tahap Penawaran Saham Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek. 4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. • Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik • Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah) • Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering) • Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan • Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam) KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PERUSAHAAN GO PUBLIC Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public. Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah: 1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar. 2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka. 3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran. 4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham. 5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk. Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu: 1. Laporan Rutin. Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya. 2. Terbuka. Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya. 3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik. Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik. 4. Hubungan antar Investor Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.