- penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
- impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM
- perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
- perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
- perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
- perlu untuk mengamankan penerimaan negara;
- bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
Tarif, Kelompok dan Jenis BKP Mewah
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :
- Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
- Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
- Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan