Senin, 12 Desember 2011

Harta Rakyat Indonesia Sirna Oleh Rekomendasi Negara-negara Kolompok G-20

“Considering this statement, which was written and signed in November 21th 1963, while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were just obtained.”
Itulah sepenggal kalimat yang menjadi berkah sekaligus kutukan bagi bangsa Indonesia hingga kini. Kalimat itu menjadi kalimat penting dalam perjanjian antara Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy dengan Soekarno pada 1963.
Soekarno dan John F. Kennedy
Banyak pengamat Amerika melihat perjanjian yang kini dikenal dengan nama “The Green Hilton Agreement” itu sebagai sebuah kesalahan bangsa Amerika. Tetapi bagi Indonesia, itulah sebuah kemenangan besar yang diperjuangkan Bung Karno. Sebab volume batangan emas tertera dalam lembaran perjanjian itu terdiri dari 17 paket sebanyak 57.150 ton lebih emas murni..!
Bahasa lain yang sering dikemukakan Bung Karno kepada rekan terdekatnya, bahwa ia ingin harta nenek moyang yang telah dirampas oleh imprealisme dan kolonialisme dulu bisa kembali.
Tetapi perjanjian yang diteken itu, hanya sebatas pengakuan dan mengabaikan pengembaliannya. Sebab Negeri Paman Sam itu mengambilnya sebagai harta rampasan Perang Dunia I dan II.
Konon cerita, harta raja-raja Nusantara berupa ratusan ribu ton emas dan harta lainnnya itu dibawa ke Belanda (sbg penjajah)  dari Indonesia, kemudian Belanda kalah perang dengan Jerman, maka Jerman memboyong harta itu ke negaranya. Lalu dalam perang dunia kedua, Jerman kalah dengan Amerika, maka Amerika membawa semua harta itu ke negaranya hingga kini.
Perjanjian itu berkop surat Burung Garuda bertinta emas di bagian atasnya yang kemudian menjadi pertanyaan besar pengamat Amerika. Yang ikut serta menekan dalam perjanjian itu tertera John F. Kennedy selaku Presiden Amerika Serikat dan William Vouker yang berstempel “The President of The United State of America” dan dibagian bawahnya tertera tandatangan Soekarno dan Soewarno berstempel “Switzerland of Suisse”.
Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah, mengapa Soekarno tidak menggunakan stempel RI?. Pertanyaan itu sempat terjawab, bahwa beliau khawatir harta itu akan dicairkan oleh pemimpin Indonesia yang korup, suatu saat kelak.
Perjanjian yang oleh dunia moneter dipandang sebagai pondasi kolateral ekonomi dunia hingga kini, menjadi perdebatan panjang yang tak kunjung selesai pada kedua negara, Indonesia dan Amerika. Banyak para tetua dan kini juga anak muda Indonesia dengan bangganya menceritakan bahwa Amerika kaya karena dijamin harta rakyat Indonesia.
Bahkan ada yang mengatakan, Amerika berhutang banyak pada rakyat Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah dan bukan punya negara Indonesia, melainkan “harta rakyat Indonesia”. Tetapi, bagi bangsa Amerika, perjanjian kolateral ini dipandang sebagai sebuah kesalahan besar sejarah Amerika.
The Green Hilton Agreement 1963
Barangkali ini pulalah penyebab, mengapa Bung Karno kemudian dihabisi karir politiknya oleh Amerika sebelum berlakunya masa jatuh tempo The Green Hiltom Agreement. Ini berkaitan erat dengan kegiatan utama Soeharto ketika menjadi Presiden RI ke-2.
Dengan dalih sebagai dalang Partai Komunis Indonesia atau PKI, banyak orang terdekat Bung Karno dipenjarakan tanpa pengadilan seperti Soebandrio dan lainnya. Menurut tutur mereka kepada pers, ia dipaksa untuk menceritakan bagaimana ceritanya Bung Karno menyimpan harta nenek moyang di luar negeri. Yang terlacak kemudian hanya “Dana Revolusi” yang nilainya tidak seberapa. Tetapi kekayaan yang menjadi dasar perjanjian The Green Hilton Agreement ini hampir tidak terlacak oleh Soeharto, karena kedua peneken perjanjian sudah tiada.
Kendati perjanjian itu mengabaikan pengembaliannya, namun Bung Karno mendapatkan pengakuan bahwa status kolateral tersebut bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan Bung Karno dalam perjanjian sebesar 2,5% setahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya. Dana pembayaran sewa kolateral ini dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu yang dimuliakan Sri Paus Vatikan.
Namun karena Bung Karno “sudah tiada” (wallahuallam), maka yang ditunggu adalah orang yang diberi kewenangan olehnya. Namun sayangnya, ia hanya pernah memberikan kewenangan pada satu orang saja di dunia dengan ciri-ciri tertentu. Dan inilah yang oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, bahwa yang dimaksudkan adalah “Satria Piningit” yang kemudian disakralkan, utamanya oleh masyarakat Jawa. Tetapi kebenaran akan hal ini masih perlu penelitian lebih jauh.

April 2009, dana yang tertampung dalam The Heritage Foundation sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa 2.5% ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton, maka selama 34 tahun hasil biaya sewanya saja sudah setera 48.577 ton emas..!
Artinya kekayaan itu sudah menjadi dua kali lipat lebih, dalam kurun kurang dari setengah abad atau setara dengan USD 3,2 Trilyun atau Rp 31.718 Trilyun, jika harga 1 gram emas Rp 300 ribu. Hasil lacakan terakhir, dana yang tertampung dalam rekening khusus itu jauh lebih besar dari itu. Sebab rekening khusus itu tidak dapat tersentuh oleh otoritas keuangan dunia manapun, termasuk pajak.
Karenanya banyak orang-orang kaya dunia menitipkan kekayaannya pada account khusus ini. Tercatat mereka seperti Donald Trump, pengusaha sukses properti Amerika, Raja Maroko, Raja Yordania, Turki, termasuk beberapa pengusaha besar dunia lainnya seperti Adnan Kassogi dan Goerge Soros. Bahkan Soros hampir menghabiskan setengah dari kekayaannya untuk mencairkan rekening khusus ini sebelumnya.

Pihak Turki malah pernah me-loby beberapa orang Indonesia untuk dapat membantu mencairkan dana mereka pada account ini, tetapi tidak berhasil. Para pengusaha kaya dari organisasi Yahudi malah pernah berkeliling Jawa jelang akhir 2008 lalu, untuk mencari siapa yang diberi mandat oleh Bung Karno terhadap account khusus itu. Para tetua ini diberi batas waktu oleh rekan-rekan mereka untuk mencairkan uang tersebut paling lambat Desember 2008. Namun tidak berhasil.
Usaha pencairan rekening khusus ini bukan kali ini saja, tahun 1998 menurut investigasi yang dilakukan, pernah dicoba juga tidak berhasil. Argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat.
Dan kini puluhan bahkan ratusan orang dalam dan luar negeri mengaku sebagai pihak yang mendapat mandat tersebut. Ada yang usia muda dan ada yang tua. Hebatnya lagi, cerita mereka sama. Bahwa mereka mengaku penguasa aset rakyat Indonesia, dan selalu bercerita kepada lawan bicaranya bahwa dunia ini kecil dan dapat mereka atur dengan kekayaan yang ia terima. Diantaranya ada yang mengaku anak Soekarno, lebih parah lagi, ada yang mengaku Soekarno sunggguhan tetapi kini telah berubah menjadi muda. Wow..!
Padahal, hasil penelusuran penulis. Bung Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun. Dan setelah tahun 1965, Bung Karno ternyata tidak pernah menerbitkan dokumen-dokumen atas nama siapapun. Sebab setelah 1963 itu, pemilik harta rakyat Indonesia menjadi tunggal, ialah Bung Karno itu sendiri. Namun sayang, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan banker papan atas dunia untuk menerbitkan surat-surat berharga atas nama orang Indonesia.
Pokoknya siapapun, asal orang Indonesia ber-passport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guransi, dan lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata diatas USD 500 juta. Bahkan ada yang bernilai USD 100 milyar..!
Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankkan akan mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankkan akan memberikan Bank Officer khusus bagi surat berharga berformat ini dengan cara memasan Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan.
Biasanya dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau lazim dibuatkan rooling program atau private placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan high yeild berkisar antara 100 s/d 600 % setahun. Uangnya hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan.
Makanya, ketika terjadi musibah tsunami di Aceh dan gempa besar lainnya di Indonesia, maka jenis dokumen ini beterbangan sejagat raya bank. Tapi anehnya, setiap orang Indonesia yang merasa namanya tercantum dalam dokumen itu, masih miskin saja hingga kini. Mengapa? Karena memang hanya permainan banker kelas kakap untuk mengakali bagaimana caranya mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu.
Melihat kasus ini, tak heran bila banyak pejabat Indonesia termasuk media massa Indonesia menyebut “orang gila” apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, milyaran dollar Amerika Serikat. Dan itulah pula berita yang banyak menghiasi media massa. Ketidakpercayaan ini satu sisi menguntungkan bagi keberadaan harta yang ada pada account khusus ini, sisi lain akan membawa bahaya seperti yang sekarang terjadi. Yakni, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada.
Kisah sedih itu terjadi. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut serta dalam pertemuan G20 April silam. Karena Presiden SBY tidak pernah percaya, atau mungkin ada hal lain yang kita belum tau, maka SBY ikut serta menandatangani rekomendasi G20. Padahal tandatangan SBY dalam sebuah memorandum G-20 di London itu telah diperalat oleh otoritas keuangan dunia untuk menghapuskan status harta dan kekayaan rakyat Indonesia yang diperjuangkan Bung Karno melalui kecanggihan diplomatik. Mengapa? Karena isi memorandum itu adalah seakan memberikan otoritas kepada lembaga keuangan dunia seperti IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan baru bagi mengatasi keuangan global yang paling terparah dalam sejarah ummat manusia.
Atas dasar rekomendasi G20 itu, segera saja IMF dan World Bank mendesak Swiss untuk membuka 52.000 rekening di UBS yang oleh mereka disebut aset-aset bermasalah. Bahkan lembaga otoritas keuangan dunia sepakat mendesak Vatikan untuk memberikan restu bagi pencairan aset yang ada dalam The Heritage Foundation demi menyelamatkan ummat manusia.
Memang, menurut sebuah sumber terpercaya, ada pertanyaan kecil dari Vatikan, apakah Indonesia juga telah menyetujui? Tentu saja, tandatangan SBY diperlihatkan dalam pertemuan itu. Berarti sirnalah sudah harta rakyat dan bangsa Indonesia.
Barangkali inilah kesalahan dan dosa SBY serta dosa kita semua yang paling besar dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebab, bila SBY dan kita sepakat untuk paham akan hal ini, setidaknya ada geliat diplomatik tingkat tinggi untuk mencairkan aset sebesar itu. Lantas ada pertanyan: Sebodoh itukah kita…? (safari ans: tulisan ini akan terus diperkaya. Contact: email safari_ans@yahoo.com. Sms. 0818778216).
adapted from : http://indocropcircles.wordpress.com/2011/11/12/konspirasi-the-national-treasure-of-indonesian-kings/?blogsub=confirming#subscribe-blog

Selasa, 06 Desember 2011

Merger dan Akuisisi

Merger secara umum adalah penggabungan sedangkan secara hukum di Indonesia merger dapat dalam bentuk Penggabungan atau Peleburan. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.
Dalam menuju merger, perusahaan harus memperhatikan banyak aspek seperti aspek operasional, organisasi, hukum, pajak, akuntansi hingga SDM. Seluruh aspek-aspek tersebut dengan tuntutannya masing-masing saling mempengaruhi dan dapat mengaburkan tujuan utama dari keiinganan untuk merger tersebut. Bahkan pada kasus-kasus tertentu menggagalkan rencana merger tersebut. Oleh sebab itu perusahaan dalam merealisasikan rencana mergernya harus benar-benar memahami aturan main baik yang secara eksplisit maupun implisit.
Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan.  Merger terjadi ketika dua perusahaan sepakat untuk bergabung dan membentuk perusahaan baru. Konsekuensinya, kedua perusahaan menyerahkan saham mereka dan perusahaan baru itu akan menerbitkan saham sebagai gantinya.
Sinergi adalah kata sakti yang menjadi asalan perusahaan-perusahaan untuk melakukan merger. Dengan melakukan sinergi, mereka berharap bisa memperoleh banyak manfaat. Ini bisa mencakup banyak hal, mulai dari penghematan biaya, perluasan pasar, penguasaan teknologi, akses dana yang lebih besar, dan masih banyak lagi. 
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambil alihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bahasa latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere. Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Alasan-alasan Melakukan Merger dan AkuisisiAda beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. SinergiSinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan danaBanyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologiBeberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajakPerusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilikMerger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihanHal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat
Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.


dari : berbagai macam sumber,
dedicated to : yang lagi buat tugas kuliah,,, semangaat :-)

Kamis, 24 November 2011

Indonesia "Gadai" wilayah udara ke Malaysia

Berita pagi ini di tv one bertajuk Indonesia menggadaikan wilayah udara ke Malaysia, dibantah oleh pihak dinas perhubungan dengan alasan semua itu baru wacana dan bukan menggadaikan melainkan kerjasama bilateral.
Pemerintah sepertinya tidak kapok juga menggadaikan assetnya kepada bangsa lain.  Artikel dibawah ini kutipan dari kompas :
"Menggadaikan Papua demi Ketahanan Pangan
Bukannya membuat terobosan kebijakan yang meminimalkan bahaya krisis pangan, pemerintah Indonesia justru menggadaikan Papua lewat program Merauke Integrated Food and Energy Estate.
Persoalan rawan pangan menjadi isu internasional dua tahun terakhir. Indeks harga pangan dunia, termasuk beras, terus merangkak naik. Meskipun Maret 2011 ini ada kecenderungan penurunan indeks harga pangan dunia, harga ini masih lebih tinggi daripada Maret tahun lalu.
Kenaikan harga pangan memicu naiknya harga berbagai kebutuhan masyarakat, dan  yang lebih penting adalah kemungkinan terjadinya kekacauan sosial akibat ketidak mampuan masyarakat membeli makanan.
Menyadari bahaya ini, pemerintah Indonesia memunculkan satu solusi praktis dengan membangun lumbung pangan dan bioenergi raksasa di Papua. Namun untuk mewujudkannya pemerintah memilih bekerjasama dengan investor swasta dalam dan luar negeri daripada memperkuat kapasitas pangan masyarakat lokal. Pemerintah juga memilih menyerahkan kelangsungan pangan masyarakat pada pasar ketimbang membangun lumbung pangan rakyat.
Asumsi yang jelas bercirikan neoliberalisme ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga pangan dalam negeri.
Konsekwensi kebijakan
Ada dua hal pokok yang harus kita perhatikan sebagai konsekwensi kebijakan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Pertama, produksi pangan nasional kita akan naik, tapi masyarakat tetap tidak mampu membeli. Kedua, meskipun kelompok elit politik Papua sudah sepakat, bisa saja muncul perlawanan masyarakat karena industrialisasi ini berpotensi memarjinalkan masyarakat lokal di Papua.
Pilihan mekanisme pasar untuk mengatasi krisi pangan sebenarnya sejalan dengan sistem perekonomian yang diacu pemerintah saat ini. Pasar diharapkan bisa menjaga stabilitas harga.
Asumsi ini jelas mewakili paradigma ekonomi yg sangat menyesatkan. Ini mengingat naiknya harga pangan justru akibat kuatnya pasar mengatur tata niaga pangan dunia karena dikuasai mafia perdagangan pangan. Dengan kata lain, sistem pasar dan mafia pangan adalah dua struktur yang berinteraksi melangsungkan ketidakadilan pangan demi keuntungan dan tujuan politik kelompok tertentu.

Menghadapi ini, belum ada satu strategi satu strategi komprehensif dari pemerintah untuk memperkuat kapasitas kedaulatan pangan masyarakat. Padahal kebijakan industri pertanian yang propasar justru akan memicu ancaman krisis pangan di level lokal.\
Dalam konteks Indonesia, salah satu solusi yang ditawarkan adalah sesegera mungkin meminimalkan ketergantungan masyarakat terhadap beras, ini karena bagi sebagian besar masyarakat, beras adalah symbol status sosial. Apapun bisa dimakan, tetapi harus selalu ada beras di rumah. Beras sangat keramat karena menentukan stabilitas rumah tangga dan menjadi indicator kemakmuran keluarga. Rezim Orde Baru berperan besar mengonstruksi pemaknaan ini.
Demikian dramatisnya konstruksi pemaknaan ini sehingga angka konsumsi beras rata-rata nasional 139 kg perkapita pertahun dengan produksi beras 37 juta ton pertahun. Surplus hanya 4 juta ton pertahun membuat Indonesia masuk kategori belum aman sehingga kebijakan impor beras menjadi jawaban paling mudah.
Solusi lain adalah diversifikasi pangan. Meskipun diversifikasi pangan bukanlah gagasan baru, upaya implementasinnya tak mudah. Bagaimana pemerintah ditengah demokratisasi, desentralisasi dan liberalisasi ekonomi ekonomi yang cukup kuat bisa merekonstruksi makna pangan bagi masyarakat?
Dalam hal ini, pilihannya ada tiga. Pertama,  menggunakan kembali tangan negara, atau melalui melalui mekanisme pasar. Menggunakan tangan negara berarti beras dikonstruksi seperti pada masa orde baru, dimana akan dibutuhkan tenaga yang cukup besar. Padahal tingkat kepatuhan daerah tidak lagi besar dan tersedia ragam pilihan pangan di pasar.
Pilihan kedua adalah menggunakan tangan pasar untuk mendorong munculnya kebiasaan baru masyarakat mengkonsumsi bahan makanan non beras. Dengan demikian mekanisme pasar menjadi kontrol harga.
Mekanisme lain yang mungkin bisa dilakukan sebagai jalan ketiga adalah mengombinasikan peran negara dan pasar serta member ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam membangun kembali lumbung-lumbung pada skala komunitas.
Adapun langkah yang akan diambil, jangan sampai menyerahkan mekanisme ini pada pasar seluruhnya karena dampaknya akan sulit dikendalikan
Papua digadaikan
Saat ini 552 Ha dari rencana 1,6 juta Ha lahan milik negara di Merauke yang dikelola Kementrian Kehutanan akan diberikan kepada investor-investor swasta dalam bentuk konsesi-konsesi perkebunan raksasa. Konsesi ini diberikan oleh negara sebagai tindak lanjut dari pencanangan Merauke Integrated Food and Energi Estate (MIFEE).
Jutaan hektar lahan itu akan ditanami tanaman pangan seperti jagung, tebu, kedelai, padi dan gandum. Dengan intensifikasi teknologi pertanian serta didukung oleh pakar-pakar pertanian dari berbagai kampus terkemuka, MIFEE diharapkan bisa mengatasi ancaman krisis pangan di Indonesia. Lantas, di mana posisi rakyat Papua?
Sebagaian kalangan memang menyambut baik rencana ini. Mereka beranggapan, selain memenuhi kebutuhan pangan, MIFEE juga akan membantu proses transformasi dan modernisasi di Papua. Benarkah demikian?
Mengingat skala industri MIFEE yang sangat besar maka, dibutuhkan tenaga kerja terlatih dalam jumlah yang banyak, teknologi pertanian tingkat tinggi, penyertaan modal yg cukup besar serta lahan hutan yang sangat luas. Bisa dibayangkan bagaimana rakyat Papua yang belum banyak mengenal sistem pertanian modern, sumberdaya manusia yang terbatas, dan hidup dengan mengandalkan hutan akan bertatap muka dengan industri pertanian raksasa yang modern.
Dalam konteks ini, integrasi sosial macam apa yang disiapkan pemerintah untuk menyatukan dua peradaban yang sangat timpang ini? Sejarah membuktikan bahwa tidak saja di Papua, tetapi juga di perkebunan-perkebunan skala besar yang ada di Jawa dan Sumatera, serta hak penguasaan hutan di Kalimantan, justru memicu banyak konflik dengan masyarakat lokal, bukan suatu integrasi sosial, apalagi transformasi masyarakat sekitar.
Belajar dari hal ini, pemerintah semestinya sadar dan hati-hati. Isu Papua tidak hanya mengenai ketidakadilan tetapi juga melibatkan isu yang sangat sensitif, yaitu disintegrasi nasional. Sungguh tidak bijak menjawab aspirasi disintegrasi yang muncul akibat rasa ketidakadilan itu dengan proyek raksasa MIFEE, yang jelas-jelas akan menguntungkan investor dan meminggirkan sebagian besar masyarakat Papua.
Jika MIFEE dianggap kebijakan yang pro growth, lantas dimana letak kebijakan yang pro poor, pro environment dan pro job yang dicanangkan oleh pemerintah itu?
Jangan gadaikan tanah Papua dengan dalih ketahanan pangan karena yang terjadi adalah zero sum game, ketahanan pangan tidak tercapai, dan kebencian rakyat di Papua justru menguat.
Oleh : Bayu A. Yulianto
Dimuat pada Harian Kompas, Sabtu 28 Mei 2011

Entah yang diperhalus dengan ungkapan "kerjasama bilateral" itu sudah di tanda tangani atau belum, kita berharap semoga tidak menambah perekonomian di negara kita makin terpuruk dan nasionalisme rakyat menjadi luntur dan hilang

Selasa, 22 November 2011

Ilmu hari ini : Hukum Pareto 80/20

Menurut Wikipedia : Prinsip Pareto juga dapat mengacu kepada Efisiensi Pareto.
Prinsip Pareto (bahasa Inggris:The Pareto principle) (juga dikenal sebagai aturan 80-20) menyatakan bahwa untuk banyak kejadian, sekitar 80% daripada efeknya disebabkan oleh 20% dari penyebabnya. Prinsip ini diajukkan oleh pemikir manajemen bisnis Joseph M. Juran, yang menamakannya berdasarkan ekonom Italia Vilfredo Pareto, yang pada 1906 mengamati bahwa 80% daripada tanah di Italia dimiliki oleh 20% dari jumlah populasi.

Usaha yang sangat efektif dan efisien (20% dari keseluruhan usaha) sangat mungkin mengakibatkan hasil yang besar (80% dari keseluruhan hasil). Usaha yang lebih sedikit belum tentu menghasilkan hasil yang sedikit, begitu pula sebaliknya. Namun tentu saja usaha yang sedikit bukan diartikan sebagai usaha yang malas-malasan, semua perlu usaha, namun usaha yang efektif lebih memberikan hasil.
diagram pareto digunakan untuk menunjukkan prioritas pada suatu masalah dimana kepada masalah dominan tersebut dapat dilakukan penyelesaian yang terarah. Fokus penyelesaian terhadap masalah tersebut kemudian akan dapat dilakukan dan dikembangkan lebih lanjut.
Bagaimana cara menggunakannya :

1: Identifikasi dan list permasalahan

Pertama kali, tuliskan daftar permsalahan yang diperlukan untuk memecahkan permasalahan.  Apabila dimungkinkan, bicara pada client dan anggota team untuk mendapatkan input dan gambaran dari survey atau sejenisnya yang memungkinkan.

2: Identifikasi akar penyebab dari setiap permasalahan

Untuk setiap masalah, identifikasi penyebab utama dengan berbagai macam teknik, seperti : brainstorming, 5 why, analisisn sebab akibat dan analisis akar penyebab permasalahan

3: Skor Permasalahan

Selanjutnya perlu memberikan skor pada setiap permasalahan.  Metode yang digunakan tergantung pada permasalahan yang dicoba untuk dipecahkan.  Sebagai contoh, jika kita mencoba untuk meningkatkan laba, kita akan memberikan skor permasalahan pada sebanyak apa biaya produksi yang diperlukan. Alternatif lain, jika kita ingin meningkatkan kepuasan konsumen, kita mungkin memberikan skor dasar pada jumlah keluhan yang berhasil ditangani Sebagai contoh, jika ada beberapa dari permasalahan disebabkan oleh kekurangan karyawan, masukkan permasalahan itu kedalam kelompok yang sama

4: Kelompok permasalahan bersama berdasarkan akar permasalahan

5: Tambahkan skor pada setiap kelompik permasalahan

Kita dapat menambahkan skor pada setiap kelompok permasalahan.  Kelompok dengan skor paling tinggi adalah prioritas utama kita, dan kelompk dengan skor paling rendah adalah prioritas terakhir kita.

6: Menjalankan Aksi

Kemudian, yang kita perlukan pertama kali adalah menggabungkan antara penyebab permasalahan tersebut dengan permasalahan yang utama atau grup dari permasalahan tersebut.  Pikirkan bahwa skor terendah permasalahan belum tentu

Semoga uraian tersebut bermanfaat dan dapat dipraktekkan.

Rabu, 16 November 2011

Hindari 20 Sifat yang Dapat Menghancurkan Diri Anda dalam Kehidupan

Dari buku Personality Plus, bisa disimpulkan kira-kira ada 20 sifat yang bisa menghancurkan diri sendiri, yaitu:
1. Bashful
Sering menghindari perhatian karena malu
2. Unforgiving
Sulit melupakan sakit hati atas ketidakadilan yang dialami, biasa mendendam
3. Resentful
Sering memendam rasa tidak senang akibat tersinggung oleh fakta/khayalannya
4. Fussy
Bersikeras minta perhatian besar pada perincian/hal yang sepele
5. Insecure
Sering merasa sedih/cemas/takut/kurang kepercayaan
6. Unpopular
Suka menuntut orang lain untuk sempurna sesuai keinginannya
7. Hard to please
Suka menetapkan standar yang terlalu tinggi yang sulit dipenuhi oleh orang lain
8. Pessimistic
Sering melihat sisi buruk lebih dulu pada situasi apapun
9. Alienated
Sering merasa terasing/tidak aman, takut jangan-jangan tidak disenangi orang lain
10. Negative attitude
Jarang berpikir positif, sering cuma melihat sisi buruk/gelap setiap situasi
11. Withdrawn
Sering lama-lama menyendiri/menarik diri/mengasingkan diri
12. Too sensitive
Terlalu introspektif/ingin dipahami, mudah tersinggung kalau disalahpahami
13. Depressed
Hampir sepanjang waktu merasa tertekan
14. Introvert
Pemikiran & perhatiannya ditujukan ke dalam, hidup di dalam diri sendiri
15. Moody
Semangatnya sering merosot drastis, apalagi kalo merasa tidak dihargai
16. Skeptical
Tidak mudah percaya, mempertanyakan motif di balik kata-kata
17. Loner
Memerlukan banyak waktu pribadi, cenderung menghindari orang lain
18. Suspicious
Suka curiga/tidak percaya kata-kata orang lain
19. Revengeful
Sadar/tidak sadar sering menahan perasaan, menyimpan dendam, ingin membalas
20. Critical

Suka mengevaluasi/menilai/berpikir/mengkritik secara negatif
Source :
http://www.linkedin.com/share?viewLink=&sid=s674844643&url=http%3A%2F%2Fbit%2Ely%2FvZfKQv&urlhash=ShIz&pk=nhome-chron-split-feed-items&pp=&poster=73091785&uid=5537294157673930752&trk=NUS_UNIU_SHARE-title

Diskriminasi dalam dunia kerja yang menyangkut etika berbusana wanita

Menurut Wikipedia, diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan

Sungguh suatu hal yang ironi masih terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya muslim, masih terdapat diskriminasi terhadap pencari kerja yang menggunakan pakaian seorang muslimah.  Dengan alih-alih bahwa hal itu tidak tertuang secara tertulis di SOP melainkan hanya wacana secara tidak tertulis, seorang pewawancara memberikan keterangan bahwa apabila perusahaan tempat pelamar membuat regulasi bahwa seorang perempuan yang bekerja harus menggunakan rok diatas lutut.  Menggelikan sekaligus mengesalkan, mengingat posisi yang ditawarkan adalah level managerial, dimana bukan divisi pemasar yang bertemu dengan customer ataupun front office yang menuntut penampilang yang charming, dimana hal itu masih dianggap acceptable.
Jilbab adalah identitas bagi kaum muslim yang membuat mereka berbeda dengan umat yang lain.  Dan seperti halnya suku, jenis kelamin dan aliran politik, hal itu adalah pilihan pribadi yang seharusnya tidak di jadikan acuan pelarangan bagi jenis pekerjaan yang memerlukan skill intelektual dan bukan penampilan fisik.  Tetapi kembali lagi bahwa pemerintah dan aturannya tidak dapat menindaklanjuti hal-hal sederhana dan yang muncul hanyalah himbauan, walaupun nyata-nyata bahwa diskriminasi adalah pelanggaran atas kebebasan pribadi masing-masing individu.
Sebenarnya kalau dipikirkan kembali, sangat aneh karena tidak ada relevansi kualitas kerja dengan atribut penutup kepala bernama jilbab.  Wanita berjilbab juga bisa berpikir dan berkreasi seperti yang lain, dan yang mereka tawarkan saat melamar pekerjaan adalah kualitas intelektual, bukan penampilan fisiknya. 
Semoga saja di masa yang akan datang peluang kerja untuk wanita berjilbab menjadi lebih baik dibanding saat ini dan pemerintah juga memberikan perhatian terhadap masalah yang berbau sara.

Sebenarnya secara general, diskriminasi kerja terhadap wanita tidak hanya dari berpakaian, dibawah ini sedikit ulasannya
What is job discrimination?
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.
Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender
Tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim
Kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Beberapa contoh ekstrim
Kenyataan saat ini bahwa banyak perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu suami menambah penghasilan keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif. Kejadian yang menimbah Ny. Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang, menjadi contoh hal ini. Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam malam bagi wanita yang diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja seks komersial.
Pada saat itu, Ny. Lilis sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya setelah pulang dari bekerja di sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya mencurigai gerak-geriknya dan tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis ditangkap begitu saja dan sempat dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat itu juga sedang hamil. Dia bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan suaminya yang habis untuk membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup sehari-hari.
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja
Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya, pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki). Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
(http://mishbahulmunir.wordpress.com/2008/08/27/etika-bisnis-diskriminasi-pekerjaan-terhadap-wanita-1/#comment-25521)

Selasa, 18 Oktober 2011

Telecommuting: Alternatif Untuk Lebih Ramah Lingkungan

Bahasan yang menarik,,, kapan perusahaan di Indonesia menerapkan sistem kerja seperti dibawah ini yah...


(Vibiznews – Strategic) – Aktivitas yang kerap kali dilakukan korporat adalah melaksanakan berbagai Corporate Social Responsibility (CSR) demi tanggung jawab sosial terhadap masyarakat maupun lingkungan. Salah satu bentuk CSR yang dilakukan terhadap lingkungan adalah melawan perubahan iklim. Telecommuting adalah salah satu alternatif yang baik dalam melakukannya.
Telecommuting merupakan gaya kerja fleksibel, dimana karyawan tidak perlu datang ke kantor dan bisa bekerja dengan rumah. Telecommuting lebih berfokus pada hasil kerja, dan tidak mengharuskan kehadiran seseorang di kantor. Sementara itu, mengapa disebut telecommuting, yakni karena telekomunikasi antara atasan atau supervisor dengan Anda dan pekerjaan Anda tetap berjalan dengan teknologi yang kini sudah makin berkembang, misalnya melalui email, instant message hingga video conference.
Studi terbaru yang dirilis oleh Sun Microsystems pada tahun 2008 menunjukkan bahwa hal yang menjadi perusak iklim adalah perjalanan sehari-hari karyawan dari rumah menuju kantor. Studi tersebut menemukan bahwa sekitar 98% emisi karbon yang dihasilkan oleh karyawan bahkan berasal sejak sebelum mereka tiba di kantor. Tentu yang dimaksud adalah emisi karbon dari penggunaan kendaraan selama di perjalanan.
Selain emisi karbon dari kendaraan, penggunaan fasilitas kantor lainnya juga mengkonsumsi energi, antara lain lampu, komputer, Air Conditioner, dan lainnya. Meskipun energi yang dihabiskan untuk menyalakan perlengkapan/peralatan di kantor hanya mengambil proporsi sebanyak 1.7% dari emisi karbon karyawan, namun jika dalam panjang bisa dikurangi, maka dampaknya bisa jadi signifikan.
Sun Microsystems merupakan salah satu pengadopsi sistem telecommuting, seperti halnya IBM. Sekitar 56% karyawan Sun dilaporkan bekerja dari rumah untuk satu atau dua hari per minggu. Dengan melakukannya, maka Sun menyatakan bahwa mereka bisa memangkas emisi CO2 sebanyak 29 ribu metrik ton pada tahun 2007 lalu. Kemudian pada tahun tersebut mereka juga berhasil menghemat biaya properti sebesar $68 juta. Semakin banyak karyawan yang melakukan telecommuting, maka tentunya semakin sedikit ruangan yang dibutuhkan, dan semakin kecil pula biaya energi yang perlu dikeluarkan.
Namun perlu diperhatikan, bahwa tanpa karyawan telecommuting dengan jumlah signifikan, maka tentunya konsumsi energi dan penghematan ruangan tidak akan berdampak banyak. Oleh karena itu, perusahaan harus menjadikan telecommuting sebagai aktivitas reguler dan melibatkan sebagian besar karyawan.
Telcommuting juga menguntungkan bagi karyawan yang melakukannya, karena artinya mereka juga bisa menghemat, terutama dalam hal konsumsi energi, biaya parkir, dan utamanya menghemat waktu, apalagi jika diterapkan di Jakarta yang punya tingkat kemacetan luar biasa dan sungguh membunuh produktivitas. Jika bekerja di rumah, bukan tidak mungkin karyawan bisa menjadi lebih produktif. Telecommuting juga memungkinkan mereka untuk bekerja lebih fleksibel, sehingga tercipta work and life balance, dimana terjadi keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi.
Sayangnya, di Indonesia tren telecommuting ini masih kurang digunakan. Padahal, jika dimanfaatkan dapat menghemat energi dalam jumlah besar, dan lebih lagi, ramah terhadap lingkungan. Maka, apa yang menjadikan perusahaan enggan untuk menerapkan telecommuting?
Mungkin perusahaan tidak siap untuk kehilangan kontrol terhadap anak buahnya. Artinya, mereka belum siap mengelola karyawan dengan sistem telecommuting. Telecommuting jelas membutuhkan skill yang tersendiri dari pemimpin, karena ini tidak semudah seperti yang dibayangkan. Bayangkan saja, pemimpin harus bisa mengelola masing-masing anak buahnya yang berkomunikasi dengan mereka hanya melalui telepon atau internet. Tidak sembarangan orang yang bisa menerapkannya dengan baik.
Memang tidak semua jenis bisnis bisa menerapkan telecommuting, manufaktur, misalnya, dimana pekerja jelas harus hadir ke kantor untuk mengerjakan produksi. Namun, bagi bisnis lain, telecommuting jelas merupakan alternatif yang perlu dipertimbangkan. Selain menghemat konsumsi energi bagi perusahaan dan karyawan, telecommuting juga berkontribusi besar dalam mengurangi dampak terhadap lingkungan.

Jenis telecommuting yang dikenal sekarang ini adalah:
-Work at home, seperti namanya juga para employees bekerja dirumah mereka masing-masing, para  employees bebas untuk memilih work place mereka dan jenis ini yang paling populer dari telecommuting.
-Lalu dikenal juga satellite office. Sebenarnya jenis ini hampir sama dengan jika employees bekerja di common-office hanya saja satellite office ini dimaksudkan sebagai central bagi para employees untuk mengurangi waktu dan biaya mereka jika mereka harus commute ke main office.
-Dan dikenal pula Neighborhood Work Center dimana employees dari perusahaan-perusahaan yang berbeda bekerja disatu lokasi kantor yang sama.